Makalah Kewarganegaraan - Sistem Ketatanegaraan Indonesia



Bab I
Pendahuluan

1.1.  Latar Belakang
Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.
Dalam perjalananya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balance antar lembaga tinggi tersebut.

1.2.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bentuk sistem tata negara Indonesia?
2.      Sebutkan Lembaga negara yang terkait bidang :
·         Legislatif
·         Eksekutif
·         Yudikatif
3.      Pengertian dan fungsi masing-masing lembaga negara tersebut ?



1.3.   Tujuan Penulisan
·         Mendeskripsikan bentuk sistem tata negara Indonesia
·         Mendeskripsikan lembaga negara yang terkait bidang :
Ø  Legislatif
Ø  Eksekutif
Ø  Yudikatif
·         Mendeskripsikan pengertian dan fungsi lembaga tersebut




Bab II
Bentuk Tata Negara Indonesia

2.1         Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum” Amandemen UUD 1945:

            Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2.2       Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif


Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

2.3    Deskripsi Lembaga-Lembaga Terkait Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

            Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

Berikut ini adalah struktur bagan  lembaga lembaga dalam Negara Indonesia








Bagan 1 Struktur tata negara Indonesia


Deskripsi Pengertian dan Fungsi Masing-masing Lembaga

1.      Lembaga Legislatif
Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah Parliament.
Menurut teori, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.

Lembaga legislatif di Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni:
a)      MPR
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa  perubahan wewenang MPR adalah
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.






b)     DPR
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang DPR, antara lain:
·         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
·         Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
·         Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
·         Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
·         Melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
c)      DPD
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
·         Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

2.      Lembaga  Eksekutif
Dalam sistem presidensial, menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara, apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan dsb).



       Berdasarkan UUD 1945 lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
·           Administartif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
·           Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
·           Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
·           Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia, dan sebagainya.

3.      Lembaga Yudikatif
Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.
Lembaga yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK
a.      Mahkamah Agung
Berikut adalah Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

·         Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

b.      Mahkamah Konstitusi
Kewajiban dan wewenang MK:
·         Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
·         Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
c.       Komisi Yudisial
Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:
·         Hakim agung di Mahkamah Agung.
·         Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
·         Hakim MK.


d.      BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.






BAB III
KESIMPULAN

1.      Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ”
2.      Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
3.      Setiap lembaga-lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif mempunyai tugas, kewajiban dan wewenangan masing-masing dalam posisinya berdasarkan UUD 1945











DAFTAR PUSTAKA


1 komentar: